Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum

  1. Pemohon ke BHP Semarang
  2. Surat Permohonan
  3. Fotocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian
  4. Fotocopy Akta/ Surat Wasiat
  5. Fotocopy Identitas para pihak yang terlibat
  6. Surat Keterangan Wasiat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukumk Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI
  7. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran akta wasiat umum melaui surat pos atau datang langsung ke Loket Pelayanan BHP Semarang
  2. Melengkapi Persyaratan
  3. Balai Harta Peninggalan dalam kedudukannya berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, merupakan instansi yang berwenang untuk menerbitkan SKHW. Disamping itu Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, juga mengatur bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris yang menjadi salah satu syarat peralihan hak atas tanah karena pewarisan salah satunya dapat berupa surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan, atau biasa disebut sebagai SKHW. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tersebut, penerbitan SKHW sudah tidak dibedakan berdasarkan golongan penduduk dari si pewaris lagi. Jika sebelumnya Balai Harta Peninggalan hanya melayani permohonan SKHW dari golongan penduduk timur asing non tionghoa, kini Balai Harta Peninggalan dapat melayani permohonan SKHW dari seluruh Warga Negara Indonesia. Adapun penerbitan SKHW oleh BHP didahului dengan proses penghadapan pemohon penerbitan SKHW yang menerangkan tentang data pewaris serta data siapa-siapa saja yang menjadi ahli warisnya. Penghadapan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu Berita Acara yang menjadi dasar penerbitan SKHW oleh BHP.

3 Hari kerja

Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/ Rahasia = Rp. 500.000

Akta Wasiat Terdaftar = Rp. 200.000

Akta Wasiat Terdaftar dan Akta Wasiat Terdaftar

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan ke Ketua BHP Semarang atau melalui alamat email : bhpsemarang.tu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum"