Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris

  1. Surat Permohonan
  2. Akta/ Surat Kematian
  3. Akta Perkawinan
  4. Kartu Tanda Penduduk Para Ahli Waris & Pemohon
  5. Kartu Keluarga
  6. Akta Kelahiran Ahli Waris
  7. Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI
  8. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi baik dalam bentuk saurat pengganti maupun dokumen yang terdaftar secara elektronik

  1. Pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui surat pos atau datang langsung ke Loket Pelayanan Kantor BHP Semarang

3 Hari kerja

Rp. 200,000

Surat Keterangan Hak Waris

Layanan Pengaduan Dapat Disampaikan Melalui Email bhpsemarang.tu@gmail.com atau surat tertulis ke Kantor BHP Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris"