Permohonan IUMK

  1. Foto copy e-KTP pemohon
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy NPWP
  4. Pas foto ukuran 4x6
  5. Surat keterangan usaha dari desa/kelurahan

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Petugas memeriksa isi berkas untuk prosese inputing
  3. Petugas pranata komputer menyerahkan kepada kasi paten
  4. Sekcam kembali memeriksa hasil inputing
  5. Camat menandatangani selanjutnya diserahkan ke pengadministrasian umum
  6. Berkas distempel
  7. Petugas menyerahan berkas setelah menandatagani buku penyerahan berkas

Apabila persyaratan lengkap dan pimpinan ada di tempat maka permohonan IUMK bisa dilselesaikan kira kira 39 menit

Tidak dipungut biaya ( gratis )

Permohonan IUMK

Telp : (0362) 3307223

Website : www.sukasada.bulelengkab.go.id

E-mail : kecamatansukasada@gmail.com

HP/WA : 087762543398 ( Kasi paten )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan IUMK"