Pelayanan Pengesahan Persetujuan Lingkungan

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Foto Copy KTP Persetujuan Dari Lingkungan Setempat

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan Sungai Raya dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima

Jangka Waktu Penyelesaian 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Persetujuan Lingkungan

Datang langsung ke kantor Kecamatan Sungai Raya di Jl. Adisucipto Km. 12,7

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Persetujuan Lingkungan"