Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  1. 1. Surat Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  2. 2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan pihak lain
  3. 3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
  4. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri lainnya Wajib Pajak
  5. 5. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir
  6. 6. Asli atau fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun terakhir
  7. 7. Fotokopi SPPT bersebelahan (pendaftaran Objek Pajak baru);
  8. 8. Fotokopi bukti surat tanah dan atau bangunan antra lain : a. Sertifikat; b. Akta jual beli/hibah atau lainnya; c. Surat perjanjian sewa menyewa, dab d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen lainnya yang sejenis.

  1. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 900/1.162/SOP/I/2021 tentang Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

22 hari kerja sesuai dengan jenis permohonan PBB-P2

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pelayanan permohonan PBB-P2, SPPT PBB-P2.

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

  1. Media Sosial

Instagram

:

bkd_kab_karanganyar

Facebook

:

Badan Keuangan Daerah Kab. Karanganyar

Twitter

:

@BkdkabK

  1. Kotak Pengaduan
  2. Surat

BKD Kabupaten Karanganyar

Jalan Wachid Hasyim No. 2 Karanganyar

  1. Sms / Whatsapp : 0895422850871
  2. Telepon : (0271) 495066
  3. Faximile : (0271) 6491366
  4. E-mail : bkd@karanganyar.go.id

Website : http://bkd.karanganyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"