Pajak Parkir

  1. 1. Formulir Pendaftaran (Wajib Pajak baru)
  2. 2. KTP elektronik/Kartu Keluarga (KK);
  3. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD);
  4. 4. Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) meliputi : a. Data objek pajak dan subjek pajak; b. Bidang usaha; dan c. Omzet.

  1. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 900/1.167/SOP/I/2021 tentang Pelayanan Pajak Parkir.

55 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). 2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

  1. Media Sosial

Instagram

:

bkd_kab_karanganyar

 

Facebook

:

Badan Keuangan Daerah Kab. Karanganyar

 

Twitter

:

@BkdkabK

  1. Kotak Pengaduan
  2. Surat

BKD Kabupaten Karanganyar

Jalan Wachid Hasyim No. 2 Karanganyar

  1. Sms / Whatsapp : 0895422850871
  2. Telepon : (0271) 495066
  3. Faximile : (0271) 6491366
  4. Email : bkd@karanganyar.go.id

Website : http://bkd.karanganyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Parkir"