Pengajuan Pencairan Keuangan Pekon

  1. Kecamatan membawa berkas berupa Hardcopy dan softcopy Laporan Keuangan tiap pekon di wilayah masing-masing yang telah dievaluasi oleh Kecamatan dibuktikan dengan Surat Evaluasi Kecamatan
  2. Berkas pekon yang diserahkan oleh kecamatan harus lengkap, dan memenuhi semua persyaratan kelengkapan berkas

  1. Kecamatan datang membawa berkas keuangan pekon (APB Pekon, Realisasi per tahap atau LKPJ Akhir Tahun
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Setelah persyaratan semua terpenuhi dan lengkap, petugas akan membuat Draft Nota Dinas Pencairan Keuangan Pekon
  4. Draft Nota Dinas akan diserahkan ke Kepala Seksi untuk di validasi, lalu di disposisi ke Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang memvalidasi Nota Dinas, dan di disposisi ke Sekretaris Dinas
  6. Sekretaris Dinas memvalidasi lalu di disposisikan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Nota Dinas di disposisikan kembali ke Kepala Bidang
  8. Nota Dinas dikirim ke BPKAD Kab. Tanggamus

1. Penyerahan Berkas : 5 menit (tergantung antrian)

2. Pemeriksaan Berkas : 15 menit per berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi berupa Nota Dinas Pengajuan Pencairan Keuangan Pekon (Dana Pekon, Alokasi Dana Pekon, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi, dan Sumber Pendanaan Lainnya per tahapan ke BPKAD Kab. Tanggamus

Email : dpmdtanggamus@gmail.com

WA : 081369707788

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pencairan Keuangan Pekon"