Layanan Informasi dan Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

  1. Aktifasi e-filing LHKPN
  2. Akun LHKPN penyelenggara negara
  3. form laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)
  4. dokumen pendukung kelengkapan LHKPN seperti surat kuasa

  1. menerima permohonan aktivasi formulir e-filling LHKPN dari penyelenggara negara
  2. melakukan validasi dan memeriksa kelengkapan e-filling LHKPN dan pemohon menyerahkan ke admin
  3. mengentri data wajib lapor kedalam aplikasi e-LHKPN yang selanjutnya diserahkan kepada admin instansi
  4. menyetujui data yang di entri oleh admin unit kerja
  5. melakukan rekap e-reporting pada aplikasi e-LHKPN untuk mengetahui tingkat kepatuhan oleh wajib lapor

hingga pengiriman tanda terima ke KPK, waktu penyelesaian kegiatan pelayanan ini adalah 30 hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi pelaporan LHKPN ke KPK RI

Datang langsung Jl. Sultan Malikussaleh Cot Gapu Bireuen
Kontak saran  
email bkpsdm.kab.bireuen@gmail.com
Telpon dan FAX (0644) 5353028

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara"