Unit Pelayanan Farmasi

  1. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) bagi peserta penjaminan BPJS atau KIS Resep Kartu Identitas Pasien ( Kartu BPJS ) Buku Obat

  1. Petugas farmasi menerima resep dari pasien atau keluarga pasien Petugas farmasi memeriksa kelengkapan administrasi, antara lain Surat Egibilitas Pasien(SEP), fotocopy hasil laboratorium untuk obat-obat tertentu, kemudian memberikan nomor antrian. Petugas farmasi melakukan telaah resep meliputi nama, umur, jenis kelamin, nomor rekam medik, alamat, nama dokter yang meriksa, surat ijin praktek dokter, tanggal periksa dan tanda tangan atau paraf dokter. foto copy hasil laboratorium (bila perlu) Petugas farmasi melakukan telaah resep meliputi analisis persyaratan farmasetik, meliputi bentuk sediaan dan kekuatan atau dosis sediaan, jumlah obat, ketersediaan, aturan pakai maupun cara atau rute penggunaan Petugas farmasi melakukan entry data Petugas farmasi mencetak struk biaya obat untuk resep pasien umum dan diserahkan kepada pasien untuk membayar biaya obat ke kasir Petugas mencetak etiket obat dan dijadikan satu dengan resep Petugas menyiapkan obat sesuai resep Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kembali kebenaran obat yang telah disiapkan sesuai resep Obat dikemas dan diberi label atau etiket Petugas farmasi melayani obat untuk pasien rawat jalan non kronis untuk 7 (tujuh) hari, kecuali antibiotik pemberian sesuai fornas Petugas farmasi melayani obat untuk pasien rawat jalan kronis diberikan sampai dengan 30 hari Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum obat diserahkan kepada pasien Petugas farmasi memberikan informasi obat kepadapasien atau keluarga pasien mengenai aturan pakai obat, indikasi obat, waktu pemberian obat dan lama pemberian obat

15 Menit
 

  1. Respon time obat racik 15 menit.

  2. Respon time obat Jadi 10 menit.

Tarif sesuai Perda no. 01 Tahun 2017

Unit pelayanan Farmasi

dalam bentuk kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Farmasi"