Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Akseptor KB datang / berobat ke puskesmas dengan membawa : Kartu identitas: KTP, SIM, dan/atau Kartu Keluarga (Pasien Baru); Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama); Kartu Jaminan Kesehatan bagi yang memiliki (dilengkapi fotocopy kartu 5. Jamkes, FC KTP, FC KK dan FC kartu KB); dan

  1. Pasien (Aseptor/calon aseptor KB) mendaftar di unit pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas, kartu pendaftaran, kartu jaminan kesehatan dan kartu KB. Petugas pendaftaran meregister dan mengantar buku Rekam Medis (RM) dan kartu KB ke ruang KB. Bidan melakukan pelayanan KB sesuai prosedur. Bidan mencatat hasil pemeriksaaan dan tindakan yang dilakukan, tanggal kunjungan ulang di kartu KB, buku register KB dan buku RM. Bidan melakukan rujukan internal dan/atau eksternal bila pasien mengalami masalah kesehatan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di luar kewenangannya. Pasien melakukan pembayaran atau meminta cap dan nomor surat rujukan di unit kasir. Pasien yang mendapat resep obat, mengambil obat di apotek.

60 Menit
 

Suntik KB                                    : 15-20menit

IUD/Implant  tanpa penyulit        : 20-30 menit

Dengan penyulit                           : 45-60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Berencana

dalam bentuk kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"