Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Persyaratan Administratif 1. Catatan Medis; 2. Resep; 3. Kartu Nama.
  2. Persyaratan Teknis 1. Petugas - Mempunyai keterampilan/keahlian di bidang kesehatan hewan. - Sarana/alat/bahan kesehatan hewan. 2. Pelanggan/pemohon - Memberi informasi status kesehatan hewan/ternak.

  1. 1. Paramedik Veteriner Menerima laporan/informasi dari pemohon/klien,mencermati/menganalisa dan melaporkan kepada Medik Veteriner. 2. Medik Veteriner dibantu paramedik veterinermempersiapkan peralatan dan bahan obatan – obatan yang diperlukan (pelayanan On Call/Kunjungan). 3. Medik Veteriner melakukan pemeriksaan klinis pada ternak/hewan untuk diagnosa lanjut pengambilan tindakan medis (Promotif, Preventif,Kuratif,rehabilitatif dan medik reproduksi)(stasioner/di Puskeswan). 4. Petugas Puskeswan mencatat kegiatan dalam rekam medis untuk direkap sebagai bahan laporan untuk dilaporkan ke Dinas Pertanian Kab. Klungkung secara berjenjang dan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Promotif, Preventif,Kuratif,rehabilitatif, medik reproduksi dan konsultatif

  1. Kotak Saran dan Pengaduan : Dinas Pertanian Kab. Klungkung.
  2. Tatap muka langsung :  Informasi  dan pengaduan di loket pengaduan Bidang Keswan Dinas Pertanian Kab. Klungkung/petugas layanan di Puskeswan Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Dawan maupun Nusa Penida.

Web :  distan.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan"