Pengembangan Usaha KWT

  1. Surat permohonan dari Kelompok Wanita Tani atau poktan atau gapoktan untuk dilaksanakannya kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis Pengembangan usaha.

  1. - Kasi PPHTPH-Bun menerima surat permohonan dilaksanakannya Fasilitasi Bintek Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Pertanian. - Monitoring ke lapangan yang dilaksanakan oleh Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Koordinator Wilayah BPP Kecamatan, PPL yang mewilayahi, petugas BPTP Provinsi Bali untuk mengetahui potensi hasil pertanian yang bisa diolah dan meningkatkan nilai ekonomisnya. - Kasi PPH TPH-Bun menyusun laporan monitoring dan menyampaikan kepada Kabid Produksi TPH-Bun. - Pelaksanaan Fasilitasi Bintek Pengembangan Usaha Pengolahan Hasil Pertanian di Kelompok Wanita Tani.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

olahan hasil pertanian, hortikultura dan perkebunan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat pada

Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung

Loket pengaduan / petugas layanan di BPPPKH

Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Dawan

maupun Nusa Penida

PPL pada masing - masing wilayah binaan

Email : klungkungdistanbunhut@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembangan Usaha KWT"