Permohonan Alih Fungsi Lahan

  1. Persyaratan Administratif 1. Surat Permohonan Alih Fungsi Lahan 2. KTP Pemohon 3. Foto Lokasi yang akan dialihfungsikan 4. Sertifikat 5. Informasi Tata Ruang/ITR 6. Tanda Tangan Pernyataan Letak Lokasi dan Kondisi Lapangan Lahan.

  1. - Permohonan alih fugnsi mengajukan surat ditujukan ke Kepala Dinas Pertanian untuk memohon rekomendasi/Kajian terkait lahan yang akan di alihfungsikan. - Pemohon diharapkan melengkapi berkas yang diperlukan untuk selanjutnya diverifiaksi oleh petugas/ASN. - Berkas yang sudah lengkap akan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan kajian alih fugnsi lahan. - Survey akan di perlukan jika verifikasi diperlukan lebih mendalam terkait penyusunan kajian alihfungsi lahan. - Koordinasi ke instansi terkait juga diperlukan, jika terdapat perbedaan data kawasan dan sebagainya.

Waktu Standar Pelayanan 6 (Enam) Hari Kerja Bila Semua Persyaratan dipenuhi dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kajian Alih Fungsi Lahan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  • Kotak saran dan pengaduan  yang terdapat pada Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung
  • Loket pengaduan / petugas layanan di BPPPKH Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Dawan maupun Nusa Penida
  • PPL pada masing-masing wilayah binaan

Email : klungkungdistanbunhut@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Alih Fungsi Lahan"