Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E- KTP )

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas melakukan proses perekaman KTP
  3. Pemohon membawa bukti tanda sudah melakukan perekaman KTP

15 Menit

GRATIS

Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E - KTP )

Kantor Camat Terentang
Jalan Pelangi No. 17 Terentang
Telp. Pengaduan :
085654578348 (Warsito / Operator)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E- KTP )"