Pelayanan Surat ijin Usaha Mikro Kecil ( SIUMK )

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu keluarga ( KK )
  3. Foto Copy NPWP
  4. Email dan Password yang Aktif
  5. Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa Setempat
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran Izin Usaha Elektronik

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Ijin Usaha Mikro Kecil ( SIUMK )
  3. Pemohon menerima Surat Ijin Usaha Mikro Kecil ( SIUMK )

30 Menit

GRATIS

Surat Ijin Usaha Mikro Kecil ( SIUMK )

Kantor Camat Terentang
Jalan Pelangi No. 17 Terentang
Telp. Pengaduan :
081318816064 (Efran)
Email : kec.terentang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat ijin Usaha Mikro Kecil ( SIUMK )"