Instalasi Jenazah

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas, Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama).
  2. Pasien JKN : Foto Copy KTP/KK /Kartu Identitas Lain, Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1, Suraty Keterangan Lahir (Bayi < 28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Menerima laporan pasien meninggal setelah 2 jam dari ruang bangsal (x) untuk di tindak lanjuti
  2. Mendata pasien yang meninggal ke dalam buku registrasi kematian IRJ.3
  3. Menyiapkan peralatan yang diperlukan di ruang IRJ kemudian melakukan tindakan perawatan jenazah.
  4. Petugas kamar jenazah mengidentifikasi data asal muasal jenazah.
  5. Petugas kamar jenazah meminta surat penitipan jenazah kepada yang mengantar jenazah apabila jenaaah tersebut tanpa identitas.
  6. Apabila dalam tenggang waktu 2 x 24 jam mayat tanpa identitas tersebut tidak ada ahli waris yang mewakili maka petugas kamar jenazah meminta surat izin pemakaman jenazah tanpa identitas dari aparat pengantar jenazah.
  7. Melakukan pemulasaran jenazah, apabila ada permintaan dari pihak keluarga atau yang bewenang, kemudian menandatangani surat persetujuan perawatan jenazah.
  8. Menyiapkan pemakaman bagi jenazah tanpa identitas. Menginformasikan kepada supir ambulance untuk mengantar jenazah

60 Menit

  • Lembar Daerah Kabupaten Tanggamus No.83 Tahun 2012
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No. 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Jasa penitipan jenazah. 2. Jasa perawatan / pemulasaran jenazah

Kritik,saran,masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran – saluran sebagai berikut :

Humas dan Infokes RSUDBM

1.Telepon           : (0722)7220638

2.Handphone     : 081278945373

3.Email              : batinmangunangrsud@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store