Gizi

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Pasien Umum: KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  2. Pasien JKN: Foto Copy KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes tingkat 1, Surat Keterangan Lahir (Bayi<28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Pasien Masuk ke ruang rawat inap
  2. Petugas Gizi melakukakn skrining terhadap pasien yang sedang dirawat di ruang rawat inap untuk menentukan diagnosa gizi
  3. Petugas Gizi memberikan diet pasien sesuai permintaan, perubahan atau pembatalan diet
  4. Petugas Gizi melakukan monitoring asupan makan pasien

2 Jam (dari Persiapan, pengolahan dan penyajian)

  • Lembar Daerah Kabupaten Tanggamus No.83 Tahun 2012
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No. 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Penyediaan Makan Pasien

Kritik,saran,masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran – saluran sebagai berikut :

Humas dan Infokes RSUDBM

1.Telepon          : (0722)7220638

2.Handphone    : 081278945373

3.Email             : batinmangunangrsud@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store