Kasir

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien Umum : Bukti pendaftaran , Rincian pembiayaan dari ruangan pelayanan b. Pasien BPJS : Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( fotocopy kartu BPJS, fotocopy KTP, fotocopy Kartu keluarga, surat rujukan/bukti pelayanan untuk kasus gawat darurat. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
  2. 2. Pasien Rawat Inap a. Pasien Umum : Bukti pendaftaran, Rincian pembiayaan dari ruangan pelayanan b. Pasien BPJS : Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( fotocopy kartu BPJS, fotocopy KTP, fotocopy Kartu keluarga, surat rujukan/bukti pelayanan untuk kasus gawat darurat.. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
  3. 3. Pasien Jampersal : Kartu berobat (bila ada), Kartu Identitas, SKTM dari kepala pekon yang sudah disahkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, Buku KIA, Kartu Keluarga, Surat dari Dinkes dan Rujukan dari Puskesmas

  1. 1. Pasien umum a. Rawat Jalan/Poli - Pasien datang melakukan pendaftaran diloket pendaftaran dan mendapatkan kartu berobat - Kartu berobat tersebut diserahkan kekasir untuk membayar biaya administrasi konsultasi dokter - Jika ada Tindakan pelayanan selanjutnya pasien Kembali lagi kekasir untuk melakukan membayar atas rincian biaya/lembar resep (CPO) dari ruang tindakan pelayanan - Setelah itu pasien mendapat resep, mengambil resep dan membayar tagihan obat di depot apotik b. IGD - Keluarga Pasien datang ke IGD langsung melakukan pendaftaran - Selesai mendapat pelayanan keluarga pasien membayar administrasi termasuk Tindakan ke kasir IGD dengan membawa rincian Tindakan dari ruang pelayanan IGD - Apabila pasien datang pada saat loket BPJS telah tutup maka pasien diminta menyerahkan persyaratan jaminan (KTP) atau membayar adinistrasi sebagai jaminan c. Rawat Inap - Keluarga pasien datang membawa rincian administrasi Tindakan pelayanan dari ruang perawatan
  2. 2. Pasien BPJS a. Rawat Jalan/Poli - Pasien datang keloket pendaftaran membawa rujukan dari faskes 1 membawa persyaratan BPJS - Setelah memperoleh SEP rawat jalan dari loket BPJS pasien langsung keruang pelayanan b. Pasien IGD - Keluarga Pasien datang keloket pendaftaran membawa rujukan dari faskes 1 membawa persyaratan BPJS - Setelah memperoleh SEP dari loket BPJS pasien langsung keruang pelayanan c. Rawat Inap - Keluarga Pasien datang keloket pendaftaran membawa rujukan dari faskes 1 membawa persyaratan BPJS - Setelah memperoleh SEP rawat inap dari loket BPJS pasien langsung keruang pelayanan 3 Pasien Jampersal : - Keluarga Pasien datang ke loket pembayaran dengan membawa persyaratan jampersal - Setelah mendapatakan pelayanan dasar pasien dibawa ke ruang perawatan

24 Jam

Rata-rata 10 Menit

  1. Umum       Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2012 tentang                                retribusi  pelayanan  kesehatan
  2. JKN            : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016
  3. Jampersal  : Dibayar Sesuai MOU dengan Dinas Kesehatan

1. Kasir Poli 2. Kasir di ruang IGD 3.Kasir Farmasi

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut

dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas        :  Petugas Terkait / Petugas Infokes

2) Kotak Saran :  Tersedia Di Tempat Pelayanan

3) SMS centre   :  081278945373

4) Website        :  rsudbatinmangunang

5) Email           :  batinmangunangrsud@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store