Pelayanan Farmasi

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien BPJS : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Kartu KIS, Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Kelahiran (Bayi <28 Hari), Surat Rujukan. Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK , Buku Posyandu

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di Rekam Medik sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
  2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan mondok pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : - Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap kemudian ke petugas administrasi bangsal dalam waktu 3 x 24 jam. b. Pasien Jampersal : - Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK kemudian ke petugas administrasi bangsal. c. Pasien Umum dan Jasa Raharja : - Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal.
  3. Pasien Masuk Bangsal/Rawat Inap sesuai Anamnesa dari Dokter IGD/ Klinik Rawat Jalan.
  4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dr RS oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasinya, dengan ketentuan: a. Pasien BPJS: - Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. - Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke administrasi bangsal untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk balik ke Faskes Tk I/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. c. Pasien Jampersal/Jasa Raharja bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.

Resep obat jadi < 30>

Resep obat racikan < 60>

Lembar daerah kabupaten tanggamus nomor :83 tahun 2012

Peraturan daerah kabupaten tanggamus nomor : 06 tahun 2006

- Pelayanan Farmasi (Rawat Jalan) - Edukasi cara penggunaan obat - Konseling obat khusus

Kritik,saran,masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran – saluran sebagai berikut :

Humas dan infokes RSUDBM

  1. Telepon        :  (0722) 7220638
  2. Handphone   :  081278945373
  3. Email            :  batinmangunangrsud@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store