Pelayanan Radiologi

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien JKN : Foto Copy KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes tingkat I, Surat Keterangan Lahir (Bayi<28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Dari Poliklinik a. Pasien membawa surat permintaan rontgen dari dokter pengirim; b. Pasien BPJS membawa berkas kelengkapan dari poli klinik; c. Berkas kelengkapan dari poli klinik diserahkan dibagian loket pendaftaran radiologi; d. Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan, pasien diberi informasi oleh petugas administrasi radiologi mengenai kategori pemeriksaan rontgen yang mencakup perlu atau tidaknya persiapan khusus mengenai pemeriksaan terjadwal serta besarnya biaya pemeriksaan; e. Petugas administrasi radiologi melakukan pencatatan administrasi pasien di register pasien; f. Selanjutnya pasien dilakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan informasi yang telah diberikan oleh petugas radiologi sesuai permintaan dokter pengirim; g. Hasil bacaan dibuat rangkap dua; h. Hasil pemeriksaan radiologi diserahkan kepada pasien untuk kembali ke dokter pengirim.
  2. Dari Rujukan a. Pasien membawa surat permintaan rontgen dari dokter pengirim; b. Permintaan rontgen diserahkan dibagian loket pendaftaran radiologi; c. Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan, pasien diberi informasi oleh administrasi mengenai pemeriksaan rontgen yang mencakup perlu atau tidaknya persiapan khusus mengenai pemeriksaan terjadwal serta besarnya biaya pemeriksaan; d. Petugas administrasi radiologi melakukan pencatatan administrasi pasien; e. Selanjutnya pasien dilakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan informasi yang telah diberikan oleh petugas administrasi radiologi sesuai permintaan dokter pengirim; f. Hasil bacaan dibuat rangkap dua; g. Hasil pemeriksaan radiologi diserahkan kepada pasien untuk kembali ke dokter pengirim.
  3. Dari IGD a. Pasien diantar petugas ke radiologi dengan membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi; b. Surat permintaan rontgen diserahkan ke loket pendaftaran radiologi; c. Petugas loket melakukan pencatatan administrasi pasien; d. Selanjutnya pasien dilakukan tindakan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim; e. Hasil bacaan dibuat rangkap dua; f. Hasil pemeriksaan radiologi diantar petugas IGD kembali ke IGD.
  4. Dari Ruang Rawat Inap a. Perawat membawa surat permintaan rontgen dari dokter pengirim bersama pasien; b. Perawat akan mendaftar via telepon; c. Surat permintaan tersebut diserahkan ke bagian loket pendaftaran radiologi; d. Petugas loket melakukan pencatatan administrasi pasien; e. Pasien dilakukan tindakan pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim; f. Hasil bacaan dibuat rangkap dua; g. Hasil pemeriksaan radiologi diambil petugas ruang rawat inap

< 3>

Mengacu pada : 

1. Lembar Daerah Kabupaten Tanggamus No.83 Tahun 2012

2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No.06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1.Pemeriksaan Thorax, 2. Pemeriksaan Abdomen, 3.Pemeriksaan ExtremitasAtas, 4.Pemeriksaan Extremitas Bawah, 5. Pemeriksaan Kepala, 6.Pemeriksaan Vertebrae, 7.Pemeriksaan USG Abdomen, 8.Pemeriksaan USG Thyroid, 9. Pemeriksaan USG Mammae,

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut :

Humas dan Infokes RSUDBM

  1. Telepon        : (0722)7220638
  2. Handphone  : 081278945373
  3. Email           : batinmangunangrsud@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store