Pelayanan Laboratorium

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Pasien Umum : - Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien JKN : Foto Copy KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes tingkat I, Surat Keterangan Lahir (Bayi<28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Pasien Mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke poli rawat jalan atau IGD
  3. Di lakukan Pemeriksaan Oleh Dokter yang bertugas di poli rawat jalan atau IGD
  4. Dokter melakukan permintaan pemeriksaan Laboratorium
  5. Pasien ke Laboratorium dan di lakukan pengambilan spesimen/sampling
  6. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas/analis
  7. Analis melakukan Konsultasi Ke dr. PK dan di validasi
  8. Cetak hasil dan verifikasi oleh analis
  9. Hasil diserahkan ke pasien

Pemeriksaan Laboratorium Klinik :

  1. Pemeriksaan Kimia Darah       : < 2>
  2. Pemeriksaan Hematology        : < 2>
  3. Pemeriksaan Urin                     : < 2>
  4. Pemeriksaan imuno-serologi    : <  2 Jam
  5. Pemeriksaan TCM                    : 1 Hari

  • Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 83 Tahun 2012
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor : 06 Tahun 2012
  • TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Pemeriksaan Laboratorium Klinik : Hematologi ,Kimia Darah, Urin, Sputum, Pemeriksaan imunologi – serologi

Kritik,saran,masukan sertkeluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan padsaluran-saluran sebagai berikut :

Humas dan Infokes RSUDBM

  1. Telepon:(0722)7220638
  2. Handphone  : 081278945373
  3. Email: batinmangunangrsud@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store