Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Persyaratan Pasien Umum : KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  2. Pasien JKN : Foto Copy KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes tingkat I, Surat Keterangan Lahir (Bayi<28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Pasien datang dari IGD diantar oleh petugas Bidan PONEK
  2. Bidan PONEK melakukan operan serah terima pasien kepada Bidan VK
  3. Petugas ruangan mengecek kelengkapan administrasi pasien yang akan dirawat (SEP rawat inap, kelengkapan rekam medis )
  4. Bidan VK menentukan ruangan mana yang akan ditempati
  5. Pasien mendapat tempat dan diantar Bidan keruangan yang akan ditempati
  6. Pasien menempati ruang VK
  7. Pasien menempati ruang Perawatan
  8. Pasien menempati ruang Isolasi
  9. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga pasien tata tertib di ruangan serta melakukan Inform Consent. Inform Consent dilakukan oleh suami dari pasien
  10. Melakukan proses adminstrasi menenyakan jaminan apa yanga akan digunakan. a. Umum Persyaratan : 1. Identitas pasien (KTP) 2. Rincian Pembayaran Rincian pembayaran dilakukan setelah pasien dinyatakan pulang dan proses administrasi dilakukan di bagian kasir. b. Pasien JKN-KIS Persyaratan (KK, KTP, karti KIS, Pangantar Rawat Inao) Mengurus SEP (surat Egibilitas pasien) dan persyaratan lainnya diloket pelayanan SEP Rawat Inap. Jika belum lengkap persyaratan ditunggu 2x24 jam. c. Pasien Jampersal Persyaratan (KTP, KK, Buku KIA, SKTM, Surat Rujukan Puskesmas, Balnko Dinas Kesehatan), mengurus semua persyaratan di ruangan administrasi ruang Kebidanan
  11. Melakukan Proses Rawat Inap
  12. Pasien VK dilakukan tindakan sesuai kasus
  13. Pasien perawatan dilakukan perawatan sesuai instruksi Dokter
  14. Pasien Isolasi dilakukan perawatan sesuai instruksi Dokter.
  15. Semua pasien setelah dilakukan tindakan dan perawatan diberikan resep ke apotik untuk pengambilan obat dan BHP
  16. Pasien dinyatakan sembuh diperbolehkan pulang
  17. Pasien dinyatakan belum sembuh dirujuk ke RS Tipe B
  18. Pasien dinyatakan meninggal dilakukan pemulangan Jenazah

Sesuai Kasus/Keadaan Pasien

1. Umum              : Sesuai Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 06 Tahun 2012

2. JKN                  : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

3. Asuransi Lain   : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

Pelayanan Pasien Rawat Inap, Pelayanan Rujukan Pasien

  • Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut

    dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

    1) Petugas        :  Petugas Terkait / Petugas Infokes

    2) Kotak Saran :  Tersedia Di Tempat Pelayanan

    3) SMS centre   :  081278945373

    4) Website        :  rsudbatinmangunang

    5) Email           :  batinmangunangrsud@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store