High Care Unit (HCU)

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Persyaratan Pasien Umum : KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  2. Pasien JKN: Foto Copy KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes tingkat I, Surat Keterangan Lahir (Bayi<28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Pasien yang berasal dari IGD, ibs, Rawat Jalan, Rawat inap dan RS lain yang ingin atau rawat jalan yang ingin rawat inap di HCU harus sudah mendaftar di Rekam medis sekaligus untuk pemesanan ruang HCU.
  2. Semua yang masuk ruang HCU harus melalui persetujuan dokter HCU berdasarkan konsultasi dan evaluasi ruang HCU sesuai dengan indikasi pasien
  3. Pasien dan keluarga harus mematuhi aturan dan dapat bekerjasama di ruang HCU
  4. Keluarga pasien / penunggu tidak diperbolehkan berada di dalam ruangan pasien kecuali jika dipanggil / dibutuhkan
  5. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan mondok pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : - Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap kemudian ke petugas administrasi bangsal dalam waktu 3 x 24 jam. b. Pasien Jampersal : - (KK, KTP, surat rujukan Puskesmas, Buku KIA surat keterangan tidak mampu mengetahui Camat dan Kakon, difotocopi 7 rangkap, surat/blanko dinkes kemudian ke petugas administrasi bangsal. c. Pasien Umum dan Jasa Raharja : - Mengurus persyaratan administrasi langsung ke petugas administrasi bangsal.
  6. Pasien Masuk Bangsal/Rawat Inap sesuai Anamnesa dari Dokter HCU dan DPJP
  7. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dr RS oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasinya, dengan ketentuan: a. Pasien BPJS: - Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk balik ke Faskes Tk I/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. - Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke administrasi bangsal untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk balik ke Faskes Tk I/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. c. Pasien Jampersal/Jasa Raharja bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi

24 Jam.

Waktu penyelesaian pelayanan berdasarkan hasil visite dokter penanggung jawab pasien setiap hari kerja.

1. Umum              : Sesuai Peraturan Bupati Tanggamus  Nomor 06 Tahun 201

2. JKN                  : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

3. Asuransi Lain   : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

Pelayanan High Care Unit : Pelayanan Pasien Rawat Inap, Pelayanan Rujukan Pasien

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut

dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas        :  Petugas Terkait / Petugas Infokes

2) Kotak Saran :  Tersedia Di Tempat Pelayanan

3) SMS centre   :  081278945373

4) Website        :  rsudbatinmangunang

5) Email           :  batinmangunangrsud@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store