Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Persyaratan Pasien Umum : KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  2. Pasien JKN : Foto Copy KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes tingkat I. Surat Keterangan Lahir (Bayi<28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Petugas IGD menginformasikan kepada petugas di ruang rawat inap bahwa akan masuk pasien baru.
  2. Petugas ruang rawat inap mempersiapkan tempat tidur pasien (perbeden dll).
  3. Petugas menerima pasien di ruangan dan menjalani perawatan sesuai dengan anamnesis dokter IGD yang sudah dikonsultasikan dengan dokter spesialis penanggung jawab pasien.
  4. Bila pasien sudah dinyatakan sembuh pasien diperbolehkan pulang setelah selesai mengurus administrasi baik administrasi pasien umum dan administrasi pasien JKN.
  5. Bila pasien belum sembuh pasien dirujuk ke RS yang lebih tinggi setelah administrasi dan online rujukan selesai.
  6. Pasien dengan indikasi lain yang harus di rawat diruang perawatan lain/di alih rawat sesuai instruksi DPJP.
  7. Bila pasien meninggal perawat melakukan perawat jenazah keluarga pasien mengurus adminstrasi, setelah selesai jenazah dipulangkan.
  8. Petugas memberikan surat kontrol setelah rawat inap kepada pasien dan menjelaskan jadwal kontrol pasien
  9. Setelah pasien pulang / keluar dari ruangan perawat merapihkan ruangan pasien, membersihkan ruangan, mematikan lampu dan mensterilkan ruangan

Sesuai Kasus pasien

1. Sesuai Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 06 Tahun 2012

2. JKN                       : Sesuai Permenkes No 52 Tahun 2016

3. Asuransi Lainnya  : Dibayar oleh asuransi sesuai MOU

Pelayanan Pasien Rawat Inap, Pelayanan Rujukan Pasien

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut

dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1) Petugas        :  Petugas Terkait / Petugas Infokes

2) Kotak Saran :  Tersedia Di Tempat Pelayanan

3) SMS centre   :  081278945373

4) Website        :  rsudbatinmangunang

5) Email           :  batinmangunangrsud@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store