Penerbitan Tentang Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)

  1. Surat Permohonan Penerbitan SK Pokdarwis
  2. Proposal Permohonan yang berisi penjabaran tentang Objek Wisata yang dikelola
  3. Draf Susunan Organisasi yang telah dibentuk sebelumnya melalui musyawarah anggota pokdarwis beserta Berita Acara Hasil Musyawarah di tandatangani oleh seluruh peserta rapat/musyawarah yang diketahui oleh Kepala Pekon dan Camat setempat
  4. Poto wisata/destinasi yang akan dikelola
  5. Struktur kepengurusan Pokdarwis
  6. Daftar hadir peserta rapat / musyawarah

  1. Pemohonan datang dengan membawa surat permohonan dan persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan survey lokasi
  4. Setelah persyaratan dinilai lengkap dan hasil survey menunjukan kelayakan, Petugas membuat draf SK
  5. Petugas mencetak draf SK
  6. Petugas memberikan draf SK Kepada Kepala Seksi untuk di Validasi lalu disposisi kepada Kepala Bidang Untuk di Validasi
  7. Kepala Bidang memvalidasi lalu didisposisi ke Sekretaris Dinas
  8. Sekretaris Dinas memvalidasi lalu di Disposisi ke Kepala Dinas untuk di tandatangani.
  9. Kepala Dinas menanda tangani lalu mendisposisi ke Kepala Bidang
  10. Kepala Bidang meyerahkan kepada Pemohon
  11. Pengarsipan petugas/Staf

1. Pendaftaran    :  10 Menit
2. Penyelesaian   :  2 Jam 
3. Pengambilan   :  5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keputusan tentang Kelompok Sadar Wisata

Telpon/Fax: 0881102513
SP4N        : 082182482219
Email         : pariwisata.tgs@gmail.com
No. WA      : 082182482219
Website   . : https://web.disparbudtanggamus.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online