Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial yang telah sesuai prosedur konsultasi dan sepanjang berkas dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial
Petugas Pengaduan :
FAHMI MUBAROK
(HP/WA : 087-861-630-346)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store