Standar Pelayanan Fasilitasi Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

  1. Surat Permohonan rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial yang ditandatangani pemohon dengan Membawa Berkas :
  2. 1. Foto Copy akte notaris
  3. 2. Mengajukan Permohonan ke Pemerintahan Daerah / Instansi Sosial Kab / Kota) Setempat Melampirkan Folmulir F1
  4. 3. Rekomendasi Badan kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
  5. 4. Rekomendasi Bupati
  6. 5. Rekomendasi dari Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten
  7. 6. Susunan Pengurus Lengkap di Lampiri foto copy KTP
  8. 7. AD dan ART
  9. 8. Program kerja Laporan Kegiatan di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  10. 9. Sumber dana dan Modal Kerja Untuk Melaksanakan Kegiatan
  11. 10. Daftar anak asuh
  12. 11. Surat domisili dari Lurah / kades setempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditanda tangani pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan fasilitasi kelengkapan berkas a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka berkas pemohon akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka formulir akan diteruskan kepada Kasie Yanmum
  3. Petugas pelayanan meneruskan berkas kepada Kasi Yanmum untuk mendapat rekomendasi tanda tangan Camat
  4. Kasie Pelayanan Umum meneruskan berkas kepada Camat untuk mendapatkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui atas surat yang disahkan
  5. Registrasi oleh petugas pelayanan
  6. Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke pemohon

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial yang telah sesuai prosedur konsultasi dan sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Surat Tanda Pendaftaran ( STP ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial"