Standar Pelayanan Fasilitasi permohonan formulir izin mendirikan bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Surat permohonan permintaan formulir IMB

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan berkas ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan fasilitasi kelengkapan berkas : a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka berkas pemohon akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka formulir akan diteruskan kepada Kasie Yanmum
  3. Petugas pelayanan meneruskan surat/dokumen kepada Kasi Yanmum untuk mendapat rekomendasi pemberian Formulir IMB
  4. Formulir IMB diberikan ke pemohon oleh petugas pelayanan

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan berkas  formulir izin mendirikan bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan yang telah sesuai prosedur konsultasi dan sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi permohonan formulir izin mendirikan bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan"