Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan berkas formulir izin mendirikan bangunan yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah teknis penyelenggara perizinan yang telah sesuai prosedur konsultasi dan sepanjang berkas dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Formulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Petugas Pengaduan :
FAHMI MUBAROK
(HP/WA : 087-861-630-346)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store