Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten yang telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten
Petugas Pengaduan :
FAHMI MUBAROK
(HP/WA : 087-861-630-346)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store