Standart Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Surat Pindah dari Desa dan Kecamatan
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP elektronik Asli
  4. Fotokopi Surat Nikah / Akta Cerai
  5. Foto 4x6 berwarna = 1 lembar
  6. Surat Ijin Orang Tua mengetahui Desa
  7. Surat Izin Suami/Istri mengetahui Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas Pelayanan menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kasie Pelayanan Umum menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator SIAK di Kecamatan
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukkan data, memproses dan mencetak draft surat keterangann pindah
  5. Kepala Seksi Pelayanan melakukan koreksi dan paraf pada draft surat keterangan pindah
  6. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf pada draft surat keterangan pindah
  7. Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah
  8. Sekretariat memberi nomor dan pengarsipan
  9. Surat Keterangan pindah diserahkan ke Petugas Pelayanan
  10. Petugas Pelayanan menyerahkan surat keterangan pindah ke pemohon

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten yang telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten"