Standart Penerbitan KTP Elektronik (Rusak) tuntas di Kecamatan

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dan data sudah benar
  2. KTP Elektronik asli yang rusak

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas pelayanan menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kasie Pelayanan Umum menerima berkas, melakukan fasilitasi kelengkapan berkas dan meneruskan ke petugas Operator Kabupaten yang ditempatkan di Kecamatan
  4. Proses pencetakan KTP elektronik oleh Operator Kabupaten yang ditempatkan di Kecamatan
  5. Proses Aktivasi KTP Elektronik oleh pemohon dibantu petugas
  6. Operator menyerahkan KTP Elektronik kepetugas pelayanan
  7. Petugas pelayanan menyerahkan KTP Elektonik ke Pemohon setelah pemohon menandangani bukti penerimaan

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  KTP Elektronik dan telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Penerbitan KTP Elektronik (Rusak) tuntas di Kecamatan"