Standart Penerbitan KTP Elektronik (Baru) tuntas di Kecamatan

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dan data sudah benar
  2. Melaksanakan perekaman KTP Elektronik;

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas pelayanan menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kasie Yanmum menerima berkas, melakukan fasilitasi kelengkapan berkas dan meneruskan ke petugas Operator SIAK Kabupaten yang ditempatkan di Kecamatan
  4. Dilakukan perekaman biometrik KTP elektronik oleh Operator SIAK Kabupaten di Kecamatan bagi yang belum melakukan perekaman biometrik
  5. Proses encode dan pencetakan KTP elektronik oleh Operator SIAK Kabupaten di Kecamatan
  6. Proses Aktivasi KTP Elektronik oleh pemohon dibantu petugas
  7. Operator SIAK Kabupaten di Kecamatan menyerahkan KTP Elektronik kepetugas pelayanan
  8. Petugas pelayanan menyerahkan KTP Elektonik ke Pemohon setelah pemohon menandangani bukti penerimaan

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  KTP Elektronik dan telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Penerbitan KTP Elektronik (Baru) tuntas di Kecamatan"