Standart Penerbitan Akta Kematian tuntas di Kecamatan

  1. Formulir pelaporan Kematian
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis
  4. Surat pernyataan apabila meninggal dirumah
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah
  6. Fotokopi KTP-el Pelapor
  7. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas Pelayanan menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kasie Pelayanan Umum menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukan data kedalam database dan melakukan pemindaian dokumen persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui sistem
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan kutipan Akta register dan berTanda Tangan Elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data kutipan akta ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses Cetak
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kutipan Akta Kematian dan memberikan ke Petugas Pelayanan
  8. Petugas Pelayanan menyerahkan Kutipan Akta Kematian ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  Akta Kematian dan telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Penerbitan Akta Kematian tuntas di Kecamatan"