Pelayanan Ruang Persalinan / Poned

  1. Pasien membawa identitas diri (KTP), BPJS atau KIS
  2. Membawa Surat Rujukan dari Bidan atau Dokter

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan persalinan sesuai diagnosa dokter

Pemeriksaan awal 5-15 menit

Tindakan persalinan menyesuaikan tingkkat kesulitan dan indikasi lain

Pasien BPJS/KIS dan Jampersal (Gratis)

Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah (Perda)

Rujukan kefasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter , Asuhan kebidanan selama pasien dirawat , Asuhan gizi selama pasien di rawat -, Asuhan obat selama pasien dirawat

WA 0813 4180 3965 A.n. Bidan Dewi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Persalinan / Poned"