Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi KK
  3. Akta Kelahiran
  4. Ijazah terakhir
  5. fotocopi KTP orang tua
  6. bagi anak pertama perempuan dilampiri fotocopi surat nikah orang tua
  7. pengantar dari kepala desa
  8. lampiran N1 sampai N7

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. lampiran N1 sampai N7 dengan melampirkan syarat-syaratnya
  3. Petugas memferivikasiberkas
  4. berkas lengkap dimintakan tanda tangan kepada pejabat berwenang

proses 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk

semua pengaduan ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk"