Pelayanan Administrasi

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki maupun Perempuan
  2. Mendapatkan Surat ijin dari atasan langsung
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Foto Capy Akta Nikah
  5. Surat pernyataan setuju dari tergugat.
  6. Surat Keterangan pembinaan dari Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4).

  1. Pemohon mengajukan ijin melakukan perceraian kepada atasan langsung untuk dimintakan persetujuan dari atasan langsungnya.
  2. Disposisi dari Bupati kemudian diteruskan ke Inspektorat selanjutnya untuk diproses sesuai prosedur.
  3. Petugas Inspektorat yang ditunjuk untuk menyelesaikan pengajuan permohonan ijin melakukan perceraian akan memverifikasi berkas yang masuk apakah sudah lengkap sebagaimana persyaratan yang diperlukan.
  4. Petugas akan memanggil baik pemohon ataupun termohon untuk dimintai keterangan yang kemudian akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan rekomendasi..
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah ada rekomendasinya kemudian akan disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan.
  6. Setelah Laporan Hasil pemeriksaan mendapatkan persetujuan dari Bupati Kabupaten Tanggamus kemudian LHP akan diteruskan ke Badan Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) untuk dibuatkan Surat Keputusan tindak lanjut apakah permohonan dikabulkan atau ditolak.

Paling lama 60   hari  kerja terhitung mulai   tanggal masuknya surat.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

call center 0822-33422200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi "