Pelayanan Surat Pindah

  1. Surat Keterangan dari desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas mengisi blangko Surat Pindah dan mengesahkan Surat Pindah
  3. Pemohon menerima Surat Pindah

15 Menit

GRATIS

Surat Pindah

Kantor Camat Terentang
Jalan Pelangi No. 17 Terentang
Telp. Pengaduan :
085332765149 (Darman)
Email : kec.terentang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah"