Paling lama 60 hari kerja terhitung mulai tanggal masuknya surat.
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan Penanganan Pengaduan Masyarakat (LHP3M)
Call Center 0822-3322200 dan email inspektorattanggamus@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store