Pelayanan Administrasi

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Ada Surat pengaduan resmi dengan nama dan alamat yang jelas

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanggamus selaku Kepala Pemerintahan di Daerah.
  2. Surat pengaduan ditulis lengkap dan dibubuhi nama dan alamat pengadu dengan jelas.
  3. Permohonan disampaikan melalui Pos ataupun dapat diantarkan langsung melalui Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
  4. Permohonan pengaduan yang telah mendapatkan disposisi dari Bupati Kabupaten Tanggamus akan diproses di Inspektorat.
  5. Permohonan pengaduan akan diverifikasi oleh petugas yang ditunjuk untuk proses selanjutnya.
  6. Petugas akan mengumpulkan/mencari data-data yang diperlukan dengan memanggil untuk dimintai keterangan tentang kebenaran dari apa yang diadukan.
  7. Petugas akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan yang sebenar-benarnya dan akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  8. Apabila dirasa data kurang valid petugas akan mencari data dengan membandingkan dan memanggil orang orang terkait yang dapat dimintai keterangan sehingga keterangan yang didapat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
  9. Petugas akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan apabila data benar-benar sudah valit dan akan dibuatkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi terhadap PNS yang melanggar peraturan.
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan kasus pengaduan selanjutnya akan dikirimkan ke instansi terkait guna penerbitan Surat Keputusan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Paling lama 60   hari  kerja terhitung mulai   tanggal masuknya surat.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Penanganan Pengaduan Masyarakat (LHP3M)

Call Center 0822-3322200 dan email inspektorattanggamus@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"