Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

  1. Surat Dispensasi Nikah dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas menerbitkan dan mengesahkan Surat Dispensasi Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah

15 Menit

GRATIS

Pembuatan Surat Dispensasi Nikah Islam/Non Islam

Kantor Camat Terentang
Jalan Pelangi No. 17 Terentang
Telp. Pengaduan :
085332765149 (Darman)
Email : kec.terentang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah Islam/Non Islam"