Kartu tanda bukti

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi KTP-el
  4. Fotocopi ijazah
  5. Fotocopi akte kelahiran
  6. Foto berwarna ukuran 3 x 4 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohonan disertai berkas persyaratan
  2. Petugas menerima berkas dan memferivikasi
  3. Ferivikasi berkas lenkap dimintakan persetujuan pimpinan
  4. Proses pembuatan kartu

Proses 15 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Kartu Kuning)

semua pengaduan ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu tanda bukti"