Pelayanan Konsultasi

  1. proposal yang akan di sahkan beberapa rangkap dan di sahkan oleh para pemegang kewenangan

  1. pemohon datang sendiri/langsung dengan membawa surat pengantar dari universitas/sekolah
  2. setelah pemohonan mengutarakan maksud dan tujuan petugas menyediakan data-data yang diperlukan pemohon

Prose 30 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

semua pengaduan ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"