Permohonan izin Perceraian

  1. 1. Formulir permohonan dilampiri data dukung antara lain KTP, KK, Akte Cerai, Akta Kematian, FC Surat keputusan pengadilan dan data dukung lainnya
  2. 2. Mendaftarkan permohonan perceraian ke KUA Kecamatan Wangon

  1. 1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. 2. Petugas melaksanakan verifikasi data dujung
  3. 3. Petugas membuat Surat Dispensasi Cerai dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh camat wangon

1 hari kerja dengan catatan Camat dan Kasubag Umum dan Kepegawaian berada di Kantor Kecamatan Wangon dan berkas telah dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Dispensasi Cerai

1. Kontak langsung

2. email

3. Telepon

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.wangon@banyumaskab.go.id