Pengantar Pembuatan/Penambahan Anggota BPJS PBI

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi Akte Kelahiran
  4. Fotocopi Akta Nikah
  5. Fotocopi KIA

  1. Pemohon mengajukan dengan membawa berkas permohonan di Kecamatan
  2. Petugas Menerima berkas dan memferivikasi
  3. Ferivikasi Berkas lengkap dimintakan persetujuan Pimpinan di tandatangani dan stempel

Proses 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan/Penambahan Anggota BPJS PBI

semua pengaduan ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan/Penambahan Anggota BPJS PBI"