1. Mengajukan surat permohonan penyewaan Gedung/Bus
2. Kepala UPTD memerintahkan Kepala TU menjadwal di papan reservasi
3. Kepala TU UPTD menyesuaikan penjadwalan dan memerintahkan staf /bendahara membuat invois, kuitansi, surat persetujuan/surat perintah kerja
4. Staf/bendara membuat invois,kuitansi,surat persetujuan/surat perintah kerja melalui koordinasi Kepala TU UPTD
5. Pemohon melakukan validasi dan pembayaran retribusi penyewaan gedung/bus
6. Bendahara penerima UPTD menerima pembayaran retribusi dan menyampaikan dokumen ke kepala TU UPTD
7. Kepaa TU UPTD memeriksa, mengkoreksi dan paraf invois dan surat Persetujuan/surat perintah kerja disampaikan kepada Kepala UPTD
8. Kepala UPTD Menandatangani invois dan surat Persetujuan/surat perintah kerja
9. Menyerahkan invois, kuitansi, surat persetujuan/surat perintah kerja kepada Pemohon
Gedung Mahligai Rp1.200.000
Gedung PKK Rp1.000.000
Bus dalam Kabupaten Rp1.000.000
Bus luar Kabupaten Rp500.000
Penyewaan Gedung dan Bus
Melalui whatsapp dan telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store