Penyewaan Gedung dan Bus

  1. Membawa surat permohonan penyewaan Gedung/Bus
  2. Melakukan validasi dan pembayaran retribusi penyewaan gedung/ bus

  1. Mengajukan surat permohonan penyewaan Gedung/ Bus
  2. Kepala UPTD memerintahkan Kepala TU menjadwal di papan reservasi
  3. Kepala TU UPTD menyesuaikan penjadwalan dan memerintahkan staf /bendahara membuat invois, kuitansi, surat persetujuan/surat perintah kerja
  4. Staf/bendara membuat invois,kuitansi,surat persetujuan/surat perintah kerja melalui koordinasi Kepala TU UPTD
  5. Pemohon melakukan validasi dan pembayaran retribusi penyewaan gedung/ bus
  6. Bendahara penerima UPTD menerima pembayaran retribusi dan menyampaikan dokumen ke kepala TU UPTD
  7. Kepaa TU UPTD memeriksa, mengkoreksi dan paraf invois dan surat Persetujuan/surat perintah kerja disampaikan kepada Kepala UPTD
  8. Kepala UPTD Menandatangani invois dan surat Persetujuan/surat perintah kerja
  9. Menyerahkan invois, kuitansi, surat persetujuan/surat perintah kerja kepada Pemohon

1. Mengajukan surat permohonan penyewaan Gedung/Bus

2. Kepala UPTD memerintahkan Kepala TU menjadwal di papan reservasi

3. Kepala TU UPTD menyesuaikan penjadwalan dan memerintahkan staf /bendahara membuat invois, kuitansi, surat persetujuan/surat perintah kerja

4. Staf/bendara membuat invois,kuitansi,surat persetujuan/surat perintah kerja melalui koordinasi Kepala TU UPTD

5. Pemohon melakukan validasi dan pembayaran retribusi penyewaan gedung/bus

6. Bendahara penerima UPTD menerima pembayaran retribusi dan menyampaikan dokumen ke kepala TU UPTD

7. Kepaa TU UPTD memeriksa, mengkoreksi dan paraf invois dan surat Persetujuan/surat perintah kerja disampaikan kepada Kepala UPTD

8. Kepala UPTD Menandatangani invois dan surat Persetujuan/surat perintah kerja

9. Menyerahkan invois, kuitansi, surat persetujuan/surat perintah kerja kepada Pemohon

Gedung Mahligai Rp1.200.000

Gedung PKK Rp1.000.000

Bus dalam Kabupaten Rp1.000.000

Bus luar Kabupaten Rp500.000

Penyewaan Gedung dan Bus

Melalui whatsapp dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Gedung dan Bus"