Layanan Pos

  1. Membawa Dokumen Alat Bukti yang akan di Nazagelen pada Petugas Layanan Pos

  1. Para Pihak Membawa Dokumen Alat Bukti di Petugas Layanan Pos

Para menuju kantor pos Labuan Bajo dan tidak perlu melalui antrian

Rp. 10.000 / Alat Bukti

 

Nazagelen Alat Bukti

  • Adukan langsung melalui Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Labuan Bajo
  • Adukan melalui telepon (0385) 2443235.
  • Adukan melalui Email : pengadilan@pa-labuanbajo.go.id
  • Adukan melalui SIWAS ( Sistem Informasi Pengawasan ) http://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Adukan melalui LAPOR  (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) https://www.lapor.go.id/
  • Atau di Kotak Saran/Kritik yang tersedia di Pengadilan Agama Labuan Bajo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos"