Penyerahan Arsip

  1. Surat permohonan penyerahan arsip dari SKPD/lembaga lainnya
  2. Berita acara serah terima arsip
  3. Arsip yang telah ditata sesuai dengan ketentuan

  1. Mengisi buku tamu
  2. Mengajukan surat permohonan penyerahan arsip dari SKPD yang bersangkutan
  3. Menyerahkan berita acara serah terima arsip beserta berkas arsip yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan
  4. Petugas melakulan identifikasi terhadap kelengkapan berkas arsip yang diserahkan apa sudah sesuai dengan berita acara serah terima arsip yang telah disepakati

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Arsip

Kotak Saran/WA/Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Arsip"