Pindah datang dari daerah

  1. Surat keterangan pindah datang dari daerah asal
  2. KTP-el Asli tempat asal

  1. Permohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas lengkap
  2. Petugas Kecamatan memfervikasi berkas
  3. Jika pindah antar Kabupaten/Pronvinsi proses di Dispendukcapil
  4. jika hanya pindah antar Kecamatan/ Pronvinsi proses cukup di kecamatan

proses 30 menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

semua pengaduan di tindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah datang dari daerah"