Rekomendasi Teknis Usaha Depo Obat Hewan

  1. Persyaratan Administratif Pemberitahuan dari Dinas PMPTSP Kab. Klungkung untuk melakukan Penilaian Teknis Lapangan Atas Permohonan Ijin Usaha Depo Obat Hewan

  1. 1. Menerima pemberitahuan dari Dinas PMPTSP Kab. Klungkung melalui koordinasi lintas sector kepada tim teknis perijinan Dinas Pertanian Klungkung, tentang permohonan ijin usaha depo obat hewan 2. Dokter Hewan Berwenang Dinas Pertanian yang ditugaskan sebagai tim teknis perijinan (bidang Keswan) melakukan pemeriksaan ke lapangan yaitu ke tempat usaha Depo Obat Hewan pemohon. 3. Tim teknis perijinan merumuskan hasil pemeriksaan lapangan /teknis untuk menetapkan memenuhi/tidak persyaratan usaha Depo Obat dari pemohon . 4. Penerbitan Rekomendasi Teknis Usaha Depo Obat Hewan oleh Tim Teknis perijinan untuk diterbitkan/tidak Surat Ijin Usaha Depo Obat Hewan di Dinas PMPTSP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Teknis Usaha Depo Obat Hewan

  1. Kotak Saran dan Pengaduan : Dinas Pertanian Kab. Klungkung
  2. Tatap muka langsung :  Informasi  dan pengaduan di loket pengaduan Bidang Keswan Dinas Pertanian Kab. Klungkung

Web :  distan.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Usaha Depo Obat Hewan"