Pemberian Box Arsip

  1. Identitas diri
  2. Surat permohonan permintaan arsip

  1. Mengisi buku tamu
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Mengajukan surat permohonan permintaan box arsip
  4. Mengisi buku formulir
  5. Pemohon menunggu diruangan tunggu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Box Arsip

Kotak Saran/WA/Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Box Arsip"