Pendaftaran Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau

  1. KTP petani baik pemilik
  2. KK petani baik pemilik
  3. Persyaratan Teknis
  4. Petani tergabung dalam kelompok tani/subak
  5. Sapi betina kondisi sehat
  6. Umur sapi minimal 1 tahun atau masih produktif
  7. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari dokter hewan setempat
  8. Ternak wajib ber ear tag

  1. Menyetor KTP dan KK;Melaporkan data ternak
  2. Melapor kepada PPL untuk mengisi blanko form 1 Menyetor premi AUTS/K kepada Jasindo Jasindo menerbitkan polis AUTS/K

7-14 Hari

Tidak dipungut biaya

• Jaminan Usaha Ternak dari ancaman kematian saat beranak, kematian karena penyakit, kematian karena kecelakaan,sapi hilang karena kecurian

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Kotak saran dan pengaduan  yang terdapat pada Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung

2. PPL Pendamping

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau"