Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas klinik gigi melakukan pemeriksaan awal, diagnosis dan anamnese
  3. Jika sesuai indikasi akan dilakukan tindakan exodontia/pencabutan gigi anak, gigi susu/gigi sulung
  4. Tindakan observasi pasca tindakan

Tindakan pemeriksaan awal berupa diagnosis dan anamnese dilanjutkan  tindakan exodontia gigi anak/pencabutan gigi anak dengan anesthesi infiltrasi

Tindakan pemeriksaan awal berupa diagnosis dan anamnese dilanjutkan  tindakan exodontia gigi anak/pencabutan gigi anak dengan anesthesi infiltrasi (untuk pasien umum, biaya belum termasuk pendaftaran dan obat-obatan)

Tindakan exodontia gigi anak/pencabutan gigi anak dengan anesthesi infiltrasi

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"