Ijin Sound Sistem

  1. Laporan lunas pembayaran PBB Tahun berjalan
  2. Semua jenis persewaan sound system
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Fotocopy KTP da KK Pemohon
  5. Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  6. Surat Pernyataan
  7. Surat Rekomendasi Lingkungan

  1. Pemohon Mengajukan Berkas ke Pelaksana.
  2. Pelaksana mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan.
  3. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap.
  4. dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Tim Teknis Survey di Lapangan.
  6. Tim Teknis Membuat Hasil Survey.
  7. Pelaksana menyusun draft SK.
  8. Sekcam memberi paraf.
  9. Camat menandatangani.
  10. Pelaksana meregister SK.
  11. Pelaksana Memberikan SK ke tempat Pemohon.

2 hari kerja sejak persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Ijin Sound Sistem

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ijin Sound Sistem Kecamatan Wonosalam

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Sound Sistem"